MENGENAL STATUS KEPEMILIKAN TANAH ATAU SERTIFIKAT - GKM Gerakan Karawang Maju




Kepemilkan atas tanah adalah hak yang diamanatkan Negara kepada pemilik sebagai hak yang melekat  untuk memiliki, menguasai, memanfaatkan, menjual maupun membiarkan atas sebidang tanah Sesuai undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Negara menjelaskan perihal status kepemilikan tanah yaitu :
Ada tingkatan sertifikat tanah yaitu :

HAK MILIK ( HM )
Hak tersebut sebagai hak terkuat dan terpenuh yang  bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu masa berakhirnya. Tanah dengan sertifikat Hm adalah tanah dengan nilai paling mahal
HAK GUNA BANGUNAN ( HGB )
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dalamjangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi.

HAK GUNA USAHA ( HGU )
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah atau mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha yang umumnya digunakan untuk budidaya perkebunan dan pertanian.
Kalau HM adalah tanah dengan harga termahal karena statusnya yang kuat, HGU termasuk harga yang cukup murah sehingga harus dalam skala luasan yang besar.

SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
SHSRS adalah kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Hak kepemilikan bersama dalam rumah susun merupakan hak dasar  atas obyek tak bergerak di luar public facilities seperti  taman, tempat parkir, sampai area lobi, kolam renang peralatan genset dll.

SURAT GIRIK

Status tanah berupa GIRIK ( nama lain : Petok D, Rincik, Ketitir, dll) merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Girik bukan sebagai tanda buktikepemilikan melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah sipembayar pajak (PBB) dan orang menguasai tanah adat  tanah tersebut beserta bangunan yang berada di atasnya

HAK PAKAI

Status tanah Hak Pakai terdiri dua macam: Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yang digunakan bagi instansi-instansi Pemerintah seperti Departemen, kantor Kedutaan dan instasi lainnya. Yang ke DUA adalah Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis yang artinya dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada  pihak lainnya.

PETOK  D.

Petok D memiliki kekuatan yang setara dengan sertipikat kepemilikan tanah pada masa sebelum era tahun 1960, Namun setelah Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 berlaku, Petok D dianggap tidak berlaku, karena petok D bukan sebagai bukti surat kepemilikan namun sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh pemegang perok D tsb. Kerana sangat lemah hak kepemilikan Petok D ini, menimbulkan permasalahan dalam jual-beli tanah.

LETTER  C.

Kepemilikan atas tanah umumnya diwariskan secara turun-temurun,dimana sebelum tahun 1960 kepemilikan hak atas tanah  belum terlalu ketat pengaturannya, maka muncul berbagai surat-surat tanah, diantaranya surat Letter C. sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah. Kantor desa/kelurahan mencatat leeter C yang berbentuk buku sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman penjajahan belanda, dan hingga saat ini Letter C masih sering digunakan sebagai bentuk kepemilikan atas tanah tanah dan menjadi bukti transaksi jual beli tanah. 

SURAT IJO.

Surat Hijau atau Surat Ijo bukti penguasaan atas tanah ini yang hanya ada di Kota Surabaya. Surat Hijau ini memberikanstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kota kepada orang yang menyewa tanah tersebut. Surat Ijo tersebut dapat diperpanjang oleh pihak penyewa selama tanah yang disewakan tidak akan digunakan oleh Pemkot Surabaya.

RINCIK

Rincik alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961 yang merupakan salah satu bukti pemilikan yang berdasarkan penjelasan pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bukti pemilikan atas pemegang hak lama. Rincik merupakan istilah yang dikenal di beberapa daerah seperti Makassar dan sekitarnya, namun rincik memiliki nama atau sebutan yang berbeda-beda di berbagai daerah. Hal ini disebabkan karena pembuatan rincik dibuat oleh pejabat daerah setempat dan didasarkan atas dasar hak ulayat masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh undang-undang,
Dari seluruh hak tersebut diatas maka harga tanah yang termurah adalah tanah dengan status Girik, rincik, Petok D, letter C dan surat Hijau, dan anda bisa merubah status tanah ini menjadi HAK MILIK kalau kebetulan ada pemutihan.




#Karawang Pilih Bupati LALAKI Peci #ganti bupati #Gerakan coblos nomor 3 - GKM Gerakan Karawang Maju #bupati baru #coblos nomor 3 #salam 3 jari #gampang diamprokan #panglima santri #pribumi #Bupati lelaki #Bupati berpeci #Menghapus Kemiskinan dan Pengangguran #Tegas berkarakter #Bupati lelaki Karawang #Cob;os pecinya

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | TOKO AGUNG 318
Copyright © 2011. BISNIS PROPERTI - All Rights Reserved
Template Created by CATUR MARGONO, Website Published by TOKO AGUNG 318
Proudly powered by Catur Margono